DPRD OKU Cari Solusi Konflik Pedagang dan Perumda Pasar Baturaja, Dialog Panas Berujung Upaya Penyelesaian

TERANEW.id_OKU-BATURAJA – Sengketa tunggakan kios dan penerapan denda di Pasar Atas Baturaja kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Perumda Pasar, dewan pengawas, serta perwakilan pedagang, Senin (25/5/2026). Forum yang berlangsung cukup dinamis itu membahas tuntutan pedagang terkait keringanan denda dan kepastian hak guna kios di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

 

Bacaan Lainnya

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, didampingi sejumlah anggota dewan di antaranya Yeri dan Saprianto.S.H, Dari pihak Perumda Pasar hadir jajaran direksi dan dewan pengawas, sementara para pedagang datang bersama kuasa hukum mereka untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dinilai memberatkan.

 

Sejak awal rapat, suasana berlangsung panas namun tetap terkendali. DPRD memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan persoalan masing-masing. Dalam arahannya, Densi Hermanto menegaskan bahwa forum tersebut bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mencari solusi terbaik agar konflik tidak terus berlarut.

 

“DPRD berkewajiban memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya, namun kepentingan masyarakat kecil juga harus menjadi perhatian,” tegas Densi dalam forum tersebut.

Kuasa hukum pedagang, Rahmat, mengakui para pedagang memang memiliki tunggakan pembayaran kios kepada Perumda Pasar. Meski demikian, pihaknya meminta adanya kebijakan yang lebih manusiawi, terutama terkait denda yang terus berjalan dan dinilai semakin membebani pedagang.

 

“Kami mengakui memang ada kesalahan dari pedagang terkait tunggakan. Tapi kami juga meminta ada kebijakan yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujar Rahmat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak bisa semata-mata berpegang pada hitungan administrasi, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang yang masih berjuang mempertahankan usaha mereka.

 

Hal senada disampaikan Arif Basuki, salah seorang pemilik kios lebih dari dua unit. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah bijak agar konflik tidak berkembang menjadi konfrontasi terbuka.

 

“Kami ingin persoalan ini selesai secara baik-baik. Kami tidak ingin ada konfrontasi,” kata Arif.

Ia menegaskan para pedagang tidak mengajukan tuntutan berlebihan, melainkan hanya menginginkan solusi yang memungkinkan aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa tekanan yang dianggap memberatkan.

 

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD OKU menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari data awal sebelum rapat berlangsung. Menurut Densi, salah satu persoalan utama yang membingungkan pedagang adalah mekanisme penerapan denda.

“Kita mencari solusi terbaik. Apakah denda masih memungkinkan untuk dikurangi atau pembayaran dilakukan secara bertahap, itu yang sedang kita cari,” ujarnya.

 

Meski membuka ruang kompromi, DPRD tetap menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus berada dalam koridor hukum dan peraturan daerah yang berlaku. Densi juga mengingatkan pedagang terkait aturan pembatasan kepemilikan kios.

 

“Terkait kepemilikan kios, kalau lebih dari dua unit silakan dilepas karena masih ada pedagang lain yang membutuhkan,” tegasnya.

 

Ia juga menanggapi tuntutan sebagian pedagang terkait pergantian Direktur Perumda Pasar. Menurut Densi, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian direktur sepenuhnya berada di tangan bupati, sementara DPRD hanya memastikan pelaksanaan perda berjalan sesuai aturan.

 

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kabupaten OKU, Radius Susanto, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menghapus ataupun mengurangi denda pedagang karena seluruh mekanisme telah diatur dalam perda dan ketentuan internal perusahaan daerah.

 

“Jika ada usulan penghapusan atau pengurangan denda, maka diperlukan revisi aturan yang menjadi dasar hukum penerapan sanksi administrasi,” jelas Radius.

 

Menurutnya, Perumda Pasar sejauh ini hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun ia berharap DPRD bersama pemerintah daerah dapat melakukan kajian lebih mendalam apabila memang diperlukan perubahan regulasi demi menciptakan solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

 

Menutup rapat, Komisi III DPRD OKU meminta dewan pengawas Perumda Pasar segera menyampaikan hasil pembahasan kepada Bupati OKU. DPRD juga mendorong pemerintah daerah melakukan analisis menyeluruh terkait kemungkinan perubahan aturan hak guna kios, los, maupun mekanisme denda.

 

DPRD berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan aturan hukum, sekaligus tetap memperhatikan nasib para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di Pasar Atas Baturaja. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *