DPRD OKU Bentuk Tiga Pansus Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fokus Perkuat Pengawasan Anggaran

BATURAJA – TERANEW.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD OKU, Senin (6/7/2026).

 

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua H. Rudi Hartono, serta dihadiri Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD OKU.

 

Pembentukan tiga pansus menjadi tahapan awal pembahasan Raperda sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

 

Menurutnya, capaian opini WTP yang diraih Pemerintah Kabupaten OKU untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut merupakan prestasi yang patut diapresiasi sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.

 

Pada kesempatan tersebut, pimpinan DPRD juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bhayangkara ke-80 kepada jajaran Polres OKU sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Sementara itu, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. dalam penyampaian nota pertanggungjawaban menjelaskan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,61 triliun atau sekitar 93 persen dari target sebesar Rp1,73 triliun.

 

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,42 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17,7 miliar.

Di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp1,48 triliun atau 82,26 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,80 triliun. Realisasi belanja daerah tercatat Rp1,25 triliun, didominasi Belanja Operasi sebesar Rp1,11 triliun, disusul Belanja Modal Rp146,4 miliar, sementara Belanja Tidak Terduga tidak digunakan sepanjang tahun anggaran.

 

Adapun Transfer Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa terealisasi sebesar Rp228,8 miliar atau 96,13 persen dari pagu yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pelaksanaan APBD tersebut, Kabupaten OKU mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp210,6 miliar.

 

Untuk memperdalam pembahasan Raperda, DPRD OKU membentuk tiga Panitia Khusus berdasarkan usulan tujuh fraksi.

 

Susunan pimpinan pansus yakni Pansus I diketuai H. Naproni, S.T., M.Kom dengan Wakil Ketua Suharman, S.Kom., M.M.. Pansus II dipimpin Kamaludin, S.E. didampingi Wakil Ketua Andaran Simbolon. Sementara Pansus III diketuai Densi Hermanto, S.H., M.Si. dengan Wakil Ketua Yeri Ferdiansyah, S.E.

 

Selanjutnya, masing-masing pansus akan melakukan pembahasan bersama perangkat daerah sesuai bidang tugasnya sebelum menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD.

 

Prosesi penandatanganan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus sekaligus penyerahan dokumen Raperda dilakukan langsung oleh Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi bersama Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah sebagai tanda dimulainya proses pembahasan secara resmi.

 

DPRD OKU menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada 13 Juli 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

 

(Herlan gondrong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *