JAMBI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Jambi, tak pernah hilang akal dalam mengawal kasus dugaan korupsi dana reses yang lamban ditangani Kejari Muaro Jambi.
Setelah lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meminta evaluasi menyeluruh kinerja Kejari Muaro Jambi, kasus yang melibatkan Ade Asmara, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dari Partai Demokrat, penikmat dana reses tanpa melaksanakan kegiatan itu, kini juga dilaporkan PW SEMMI Jambi ke Ombudsman Republik Indonesia Perkawilan Jambi.
Mereka yakin Ombudsman Republik Indonesia Perkawilan Jambi adalah lembaga independen bisa menyulap sistem penanganan kasus di Kejaksaan yang menangani kasus reses fiktif tersebut berjalan sesuai kaidah hukum di negeri ini.
Dalam laporannya disebut prihal
Narasi dan Laporan Pengaduan Terhadap Mandeknya Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan pelapor atas nama MUHAMMAD MUHLISIN YUSUF, Pekerjaan/Jabatan : Mahasiswa/Ketua Umum PW SEMMI Provinsi Jambi.
Lewat pengaduan diuraikan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2026, PW SEMMI Provinsi Jambi melakukan seruan aspirasi mahasiswa atas keresahan Masyarakat untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi mendalami kasus penggunaan dana Reses oleh Inisial A.A selaku anggota DPRD Muaro Jambi, anggaran tahun 2025.
Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi 4 bulan lalu, sedikitnya 18 orang termasuk Inisial A.A anggota
DPRD Muaro Jambi diperiksa serta diminta keterangan dan klarifikasi terkait Anggaran Reses fiktif DPRD Muaro Jambi tahun 2025. Dugaan Reses fiktif ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut.
Namun hingga hari ini tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan BPK dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terhadap status Anggota DPRD Muaro Jambi berinisial A.A, yang diduga Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tidak kompeten dan tidak serius menangani kasus tersebut.
Melihat kasusnya jalan ditempat, PW SEMMI Jambi dalam suratnya memohon kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perkawilan Jambi untuk Melakukan Pengawasan berdasarkan Temuan BPK dan Legal Opinion/Pendapat Ahli Hukum atas kinerja aparat di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang mereka lampirkan dalam surat. (red)
















