Teranews.id, MERANGIN – Semenjak di terapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna memutuskan mata rantai covid 19 di Kabupaten Merangin sampai pada tanggal 20 Juli 2021 di Kabupaten Merangin banyak masyarakat yang belum mengerti akan aturan-aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bangko dan Babinsa Koramil 420-09/Bangko melakukan kegiatan memberikan Bansos PPKM Darurat kepada beberapa masyarakat atau pedagang yang membutuhkan sembari menyampaikan tentang aturan PPKM tersebut agar di mengerti oleh masyarakat(16/07/2021).
Kegiatan tersebut di awali pelepasan dan pemberian Bansos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawarman, S.I.K, Sekira pukul 17:20WIB.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Waka Polres Merangin, Kabag Ops Polres Merangin, Kasat Intelkam Polres Merangin, Kasat Lantas Polres Merangin, Kasat Sabhara Polres Merangin, Kapolsek Bangko, Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Dan Babinsa Koramil 420-09/Bangko.
Kapolres menjelaskan “Dalam PPKM mikro kita harus berperan aktif dan menyampaikan secara humasnis kepada masyarakat tentang aturan-aturan yg berlaku pada masa PPKM agar dapat diterima oleh masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yg menjadi wabah diseluruh Indonesia khusus Kabupaten Merangin “, tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi