Teranews.id, Merangin – Jajaran opsnal Polsek Bangko, berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Pencurian Sapi) Di wilayah hukum Polsek Bangko.
Beberapa hari lalu, Sutarno warga Desa Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin melaporkan Ke Polsek Bangko, bahwa Satu ekor sapi miliknya Hilang di Kawasan Kebun sawit Miliknya.
Dimana awal kejadian diketahui oleh Oki yang mengintai para pelaku yang ingin menjalankan aksinya Dikebun Sawit Milik Sutarno, dan Oki melihat Pelaku dan pelaku langsung melarikan diri ke Perkebunan sawit.
Dari kejadian tersebut, Oki memangil warga setempat untuk melakukan pencarian Pelaku, namun pelaku tidak diketahui dan Oki bersama Warga setempat mengecek Ternak Sapi milik Sutarno dan melihat Satu ekor Sapi Hilang di bawa Pelaku.
Sutarno mendengar Hal tersebut langsung melaporkan aksi pelaku ke Mapolsek Bangko untuk ditindak secara Hukum yang berlaku.
Lidik demi lidik yang di lakukan oleh Opsnal Polsek Bangko, dan Alhasil Opnal Polsek Bangko berhasil amankan Pelaku yang bernama Apeng Sudarman (46) Warga Desa Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.
Setelah di tangkap, Pelaku mengakui Semua perbuatanya terkait pencurian Hewan Milik Pelapor Suratno dan pelaku di Bawa ke Mapolsek Bangko untuk di mintai keterangan.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamwan S. IK Melalui Kapolsek Bangko AKP Sehat Waluyo S. H mengatakan Bahwa Pelaku pencurian sudah di amankan dan di proses secara hukum yang berlaku.
“Iya Pelaku pencurian sudah Kita amankan dan sedang dalam Proses penyelidikan penyidik, “Kata Kapolsek.
Ditambah lagi oleh Kapolsek, Bahwa ” Pelaku di amankan dengan barang bukti berupa Satu ekor Sapi milik Pelapor dan Sepeda Motor milik pelaku, “Tambah Kapolsek.
Dijelaskan lagi oleh Kapolsek, Bahwa” Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP yang mana Ancaman Hukuman paling lama 10 Tahun Penjara, “Tutup Kapolsek.
Penulis : Ory Nofriadi