Disnakertrans Banyak Menerima Pengaduan Terkait Ketenagakerjaan dimasa Pandemi, Bahari : Semua Bisa Kita Selesaikan dan Tegakkan Sesuai Aturan

Teranews.id, Jambi – Di masa pandemi covid 19 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi banyak menerima pengaduan dari para pekerja terkait masalah pembayaran upah dan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengatakan Dinas Tenaga Kerja transmigrasi Provinsi Jambi memang banyak menerima pengaduan terkait masalah ketenagakerjaan terutama di masa pandemi covid 19 saat ini.

Bacaan Lainnya

Semua permasalahan itu di sikap cepat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dengan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan pemeriksaan dan menegakkan aturan yang berlaku.

“Kita yang banyak menerima pengaduan di masa pandemi covid 19 saat ini terkait Ketenagakerjaan namun semua dapat kita selesaikan dengan baik dengan sesuai aturan yang berlaku”Ungkap Bahari Selasa (07/09/2021)

Bahari Mengatakan dalam menegakkan aturan permasalahan Ketenagakerjaan di masa pandemi covid 19 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengacu pada ketentuan baru yakni permenaker nomor 104 tahun 2021 tentang pedoman hubungan kerja di masa pandemi covid 19. Dalam permenaker tersebut diatur waktu kerja mulai dari kerja work Form Home, hingga dirumahkan.Selain itu juga diatur tentang sistem pembayaran upah serta langkah-langkah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam aturan tersebut pihak perusahaan harus memberikan alasan yang jelas dalam melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerjanya dan terkait penurunan upah dengan memaparkan Kondisi Perusahaan dimasa Pandemi yang tentunya dengan adanya audit keuangan eksternal jika perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar Upah Pekerja.

” Pekerja dan pengusaha itu mitra dan saling membutuhkan tentunya harus memiliki hubungan yang erat dan harmonis” Tambah Bahari.

Bahari menekankan jika para pekerja telah melaksanakan kewajibannya bekerja di perusahaan tersebut tentunya perusahaan juga harus memberikan haknya para pekerja berupa upah dan jaminan kesehatan dan jaminan sosial serta jaminan kecelakaan kerja. Tiga aspek ini sangat penting untuk dilaksanakan perusahaan agar hubungan antara perusahaan dan pekerja harmonis.

 Penulis  : Yuli
Editor : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.