Kuasa Hukum KPU Angkat Bicara Pasca Penahanan Dua Pejabat KPU Tanjabtim

Teranews.id JAMBI – Dua pejabat KPU Tanjung Jabung Timur yakni S
sekretaris dan bendahara dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, pada Senin (08/11/2021).

Dalam hal ini, tim kuasa hukum KPU, Tengku Ardiansyah mengatakan, tim penyidik Kejari Tanjabtim menjemput paksa sekretaris dan bendahara tanpa surat panggilan, padahal mereka sudah menerima surat panggilan untuk hadir pada tanggal 11 November 2021.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 10 November tim penyidik Kejari tanjabtim langsung melakukan upaya penangkapan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang tidak humanis, dengan cara diborgol padahal mereka tidak ada melakukan perlawanan,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Tengku menegaskan bahwa penangkapan ini jelas melanggar prosedur penahanan. Tim Kejari Tanjabtim dinyatakan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan bertindak arogan sebagai penegak hukum.

“Kami mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil langkah dan tindakan atas kesewenang-wenangan serta arogansi yang dilakukan Kejari dan tim penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur,” tegasnya.

Pihaknya sudah mendatangi Kejari Tanjabtim untuk berkoordinasi dengan kliennya terkait upaya hukum selanjutnya, namun pihak Kejari tidak mengizinkan tanpa alasan yang jelas.

(Yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.