Teranews.id, MERANGIN – Polres Merangin kembali gelar konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Merangin bertempat di Aula Wira Setya Polres Merangin,(18/11/2021).
Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K di dampingi oleh Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, SH, MM , Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia, S.I.K dan Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih.
Kali ini Polres Merangin berhasil ringkus lima pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu , para pelaku terdiri dari empat orang warga Kecamatan Lembah Masurai, Keempat pelaku tersebut adalah AR(23), PN(23), AZ(22), dan AG(22), Sementara PH(26) adalah warga kecamatan Siau.
Penangkapan pertama berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di daerah tersebut , mendapatkan informasi Kapolsek Lembah Masurai Iptu Rezi Darwis, SH.MM memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Alhasil dua pelaku yakni berhasil di amankan , setelah berhasil mengamankan kedua pelaku Anggota Polsek Lembah Masurai Bersama Personil sat narkoba polres merangin di pimpin AKP Renovasi Hia,S.I.K melakukan pengembangan.
Alhasil dua pelaku lainnya berhasil di amankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja , Satu tanaman ganja juga di temukan tim pada saat itu, selanjutnya para pelaku di giring ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Menjelaskan ” Para pelaku diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi