Sidang Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Santri Kembali Digelar, Diduga Beberapa Pelanggaran Tahanan Rumah Dilanggar Terdakwa

Teranews.id, MERANGIN – Kasus penggelapan Dana Tabungan Santri oleh Mantan Pimpinan pondok pesantren Al-Munawaroh dengan senilai Ratusan Juta Rupiah oleh Tersangka S.

Telah ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Polres Merangin, dan Berkas P21 Lengkap langsung di Limpahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Merangin.

Bacaan Lainnya

Tahapan demi Tahapan yang di lalui, Akhirnya Dilanjutkan Ke persidangan oleh Pihak Kejaksaan Pidana Umum ke Pengadilan Negeri.

Tetapi anehnya, Pengadilan negeri bangko mengabulkan permohonan pengalihan Tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah.

Terkesan tidak bersalah, S terus melakukan aktifitas seperti mana Aktifitas Seperti biasanya.

Dilakukan Persidangan oleh Wakil Majelis Hakim Anggota II Deni Hendra bahwa ketua majelis Hakim Danil Simanjuntak tidak dapat menghadiri, Dikarenakan Sedang dalam Keadaan Sakit.

Dalam melakukan persidangan, JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim Anggota II Deni Hendra Bahwa, JPU mendapatkan Informasi bahwa S Melakukan Pelanggaran Perjanjian Yang telah Disepakati.

“Kita tadi sudah memberi tau kepada Majelis Hakim Anggota II, terkait Pelanggaran yang dilakukan oleh S, Tadi Majelis hakim memberikan Sangsi tegas kepada S ,Jika mengulangi perbuatan, Hakim bisa Melakukan Pencabutan Permohonan S,dan Melakukan Penahanan Rutan terhadap S,”Jelas Kasi Pidum Rizal Purwanto.

Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Bangko Hapid Membenarkan, bahwa Majelis Hakim memberikan Sangsi tegas Terhadap S jika Mengulangi Perbuatan yang Sama JPU bisa Bertindak.

“iya tadi JPU Mempertanyakan kepada Majelis Hakim, Terkait Aktifitas S diluar Rumah, Itu kan sudah Tugas JPU untuk terus Memantau S, Jika S berbuat atau Melanggar kesalahan JPU bisa mengambil tindakan, “Jelas Humas PN.

Selain itu, Kuasa Hukum S, yang bernama Joni saat ditanya Persoalan Temuan, Dirinya menjelaskan bahwa Dirinya menyuruh menunggu Fakta Persidangan.

“Kita tunggu Fakta Persidangan saja, Yang jelas Sebelum Diputuskan oleh Majelis Hakim, Klayen saya belum Terbukti, Dan Dana sebanyak Rp. 360 Juta itu pun Bukan Di makan Klayen saya, tapi untuk Biaya Transportasi Pesantren, “Imbuhnya.

  Penulis  : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.