Teranews.id, BATANGHARI– Masyarakat di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi heboh. Pasalnya seorang suami dari Anggota DPRD Kabupaten Batanghari diciduk polisi setelah mengakui perbuatannya.
Diketahui Polisi menciduk JN (42) itu lantaran kedapatan menguasai shabu-shabu yang siap edar, Dan Penangkapan tersebut dilakukan dirumahnya Pada hari Senin (31/01/2022) malam.
Informasi yang dihimpun, pelaku telah lama menjadi Target Operasi (TO) tim dari Ditresnarkoba Polda Jambi, Namun baru kemarin bisa diamankan oleh tim.
Saat hendak diamankan, pelaku awalnya berkilah jika dirinya tidak mengetahui perihal narkoba ada padanya, Namun kejelian petugas akhirnya mengetahui jika dia menguasai shabu-shabu siap edar.
Secara kasat mata memang tidak nampak, karena barang bukti tersebut ia telan Ketika mengetahui kedatangan petugas, Di akui pelaku ada dua bungkus paket narkoba yang ia telan, nilainya berkisar Rp 200 ribu per paket.
Setelah dilakukan interogasi akhirnya JN mengaku jika dirinya telah menelan narkoba itu. Mengetahui itu, polisi langsung membawa pelaku kerumah Sakit umum Muara Bulian untuk diperiksa dan dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jambi.
Karena tidak mengalami gejala, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa secara intensif. Hal itu dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
Ia menjelaskan “Isterinya yang anggota dewan,” kata Thomas.
Beradar isu jika JN merupakan oknum pecatan polisi. Dia dipecat karena telah melakukan perbuatan yang melanggar kesatuan.
Menanggapi hal itu, Thomas Panji tak menapik jika JN merupakan mantan dari Polisi. Dia menyebut jika JN sebelumnya merupakan mantan dari kesatuan Brimob Polda Sumbar yang dipecat (PTDH) pada tahun 2014 silam.
Sumber : Lamanjambi.com
Editor : Ory Nofriadi