Teranews.id, KERINCI – Seorang laki-laki bernama Hen(36) Warga Alamat Desa Hiang Tinggi Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci bersama rekannya nekad melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di Peladangan Belui Tinggi.
Kejadian tersebut berawal saat anggota Opsnal Polres Kerinci mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor pada bulan Juli 2021 lalu, Mendapati laporan tersebut tim melakukan pengejaran terhadap pelaku,Alhasil salah satu pelaku yakni Rahmat berhasil diamankan sementara pelaku Hen(36) berhasil melarikan diri.
Menurut informasi pelaku Hen(36) diduga melarikan diri ke arah Bangko Kabupaten Merangin, Saat mengetahui bahwa Rahmat rekannya bersama barang bukti berupa sepeda motor telah di amankan oleh Tim Opsnal Polres Kerinci Hen(36) Melarikan diri dari kejaran Polisi.
Setelah beberapa bulan berupaya mencari keberadaan pelaku Hen(36) yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai DPO (data pencarian orang) tim Opsnal Polres Kerinci mendapatkan informasi pada hari Selasa 8 Maret 2022 bahwa pelaku telah kembali ke rumah istrinya yang berada di Desa Hiang Karya Kabupaten Kerinci.
Tampa berfikir lama tim langsung bergerak menuju kediaman istri pelaku, Setiba di lokasi tim akhirnya menemukan bahwa pelaku sedang berada di rumah tersebut, Tanpa perlawanan akhirnya Hen(36) berhasil di amankan dan di bawa ke Mapolres Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M. menjelaskan “Setelah buron beberapa bulan akhirnya pelaku berhasil di amankan di kediaman istrinya, Untuk saat ini pelaku sudah di amankan Ke Mapolres Kerinci Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHPidana”,tutupnya.
Penulis : Dewi Yulianti
Editor : Ory Nofriadi