TERANEWS.ID, Kota Jambi, – Hari ini kamis 31/03/2021 Sejumlah Aktivis LSM Koalisi masyarakat peduli jambi( Kompej), Gerakan tangan Rakyat(Getar) dan Pergerakan Aktivis Sejati (Petisi) dan Ormas Patron Provinsi Jambi melakukan Aksi Unjuk rasa di Halaman Kantor Sat Pol-PP kota jambi terkait dugaan Alih pungsi Bangunan Rumah Toko(Ruko) yang terletak di lorong pandawa yaitu seputaran daerah Rajawali kecamatan Jambi timur.
Berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan, Masa aksi menemukan 9 Ruko dan 2 di antaranya Ruko milik ST dan D yang beralih fungsi menjadi gudang makanan dan minuman dan 7 ruko yang terletak di samping Apotek pandawa telah menjadi Gudang permanen yang mana pengalihan fungsi tersebut menurut mereka telah melanggar Perda Kota Jambi nomor 6 tahun 2010 khusus nya tentang penataan,Pembinaan dan pengawasan pergudangan.
Korlap Aksi Zulkpli menegaskan Agar Kasat pol PP segera menindak tegas Oknum Oknum pengusaha pemilik ruko yang telah mengalih pungsikan ruko ruko mereka tanpa proses proses perizinan yang berlaku.
”Hasil investigasi kita ada 9 ruko di di daerah tersebut yang saat ini beralih pungsi, maka dari itu kita meminta Kasat pol PP kota jambi agar mengambil langkah tegas karna di dalam kota tidak di benarkan ada nya pergudangan,” ungkap Zulkpli.
Saat mediasi dengan para Orator, Kabid penegakan dan penindakan perda sat pol PP kota jambi M. Andriyan Syafitra mengatakan akan segera melakukan proses penegakan dan penindakan terhadap laporan Aksi Unjuk rasa.
(Red)