Teranews.id, MERANGIN-Kades Terpilih Desa Tungul Bulin Kecamatan Tabir Ilir yang belum sempat Di Lantik Ditahan Di Mako Polres Merangin Karena Nekad Memalsukan ijazah.
Hazim (43) Kades Terpilih Periode 2020/2026 Yang Belum Sempat Di Lantik Nekad Memalsukan ijazah Guna di Lampirkan Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak 29 Desember Lalu.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K “Hazim (43) Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dan Untuk Saat ini Pelaku Sudah di Tahan di Mako Polres Merangin Dan pelaku Sudah mengakui Perbuatan nya”.ungkapnya.
Pelaku Nekad Memalsukan ijazah Atas Nama Nya Sendiri Atas Perbuatan Nya Tersebut Pelaku dikenakan Pasal 263
Ayat (1) KUHP.