Teranews.id, Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negera pada bulan ramadhan 1443 hijriah ini, jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan lima hari dan enam hari kerja minimal hanya 32,5 jam atau berkurang lima jam dari sebelumnya.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Ahmad Farij Wajdi mengatakan untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kinerja ASN di Kabupaten Batanghari pada bulan suci Ramadhan, pemerintah setempat menetapkan jam kerja ASN efektifnya hanya 32,5 jam perminggu.
” Berdasarkan keputusan Menpan dan surat edaran Bupati Batanghari jam kerja ASN berkurang lima jam dari jam normalnya yang minimal 37,5 jam. Upaya ini dilakukan supaya para Pegawai menjalani tugasnya tetap berjalan dengan tupoksinya disaat bulan puasa,” kata Farij, Senin (11/04/22).
Adapun penetapan jam kerja ASN, pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB. Sedangkan untuk hari jumat masuk Pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB, akan tetapi tanpa jam istirahat. Dan hanya diperuntukkan bagi yang bekerja Lima hari.
“Sedangkan untuk waktu kerjanya enam hari, jadwalnya mulai dari Senin sampai dengan Kamis dan sabtu masuk mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB. Dan pada hari Jumatnya masuk pukul 08.00 WIB –14.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 WIB –13.00 WIB, namun ini berlaku untuk pelayanan seperti pegawai Puskesmas dan Rumah Sakit,” Jelas Farij.