Teranews.id, Merangin– Team Satgas III Ops antik Siginjai 2021 Polres Merangin Kembali Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Harapan Desa Pulau aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin pada hari Selasa (16/03).
Kedua pelaku tersebut yakni AR(38) Warga Desa Pulau Aro dan JD(26) Warga Desa Kapuk,kedua pelaku tersebut berhasil di tangkap berawal dari team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPDA SAEFUDIN mendapatkan Informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Observasi ke TKP untuk mengumpulkan Baket.
Lalu pada pukul 15.30Wib Team melakukan (under cover buy) bersama informan untuk memancing TO dengan cara memesan Narkotika Jenis Shabu sebanyak Rp 500.000,-
Sekira pukul 16.50Wib team berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah.
Dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,25 Gram yang di akui pelaku bahwa barang haram tersebut di beli nya dari Sdr. NDUT,Kemudian team langsung bergerak menuju Pondok Sdr. NDUT untuk dilakukan Pengembangan sekira Pukul 17.20Wib Team mendapati bahwa Pondok tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Melalui Kasubag Humas IPTU Edih Membenarkan Kejadian tersebut “untuk Saat ini Kedua Pelaku Sudah di Amankan di Mapolres Merangin Atas Perbuatan Nya Tersebut kedua pelaku Di Kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi