Teranews.id, JAMBI ā Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Jambi seberat 3,5 kilogram.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy dalam konferensi pers, Selasa (5/7/22) menyebutkan pengungkapan kasus ini dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian saat ini juga menurut informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran RT. 18/00 Kel. Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur.
Sekira pukul 01.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Kamis (16/6/22)sekira pukul 00.30 WIB.Dari pemeriksaan anggota berhasil menemukan 32 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran berat total sekitar 3,5 Kgā ungkap Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy .
Rully menyebutkan barang bukti tersebut disimpan pelaku LL di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumahnya
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K pelaku LL mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau. Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut,ā ungkap Niko.
Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.pungkasnya.(Noval)
Penulis : Noval
Editor : Ory Nofriadi