Teranews.id,MERANGIN-Dalam rangka operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Siginjai II Tahun 2022 jajaran Polres Merangin tak ada hentinya melakukan tindakan persuasif terhadap masyarakat agar terciptanya rasa aman dan nyaman.
Salah satunya yakni sosialisasi terkait kepemilikan senjata api rakitan dengan cara persuasif ini mendapat respon positif dari warga hingga warga secara sukarela dan kesadaran diri menyerahkan senjata api rakitan yang selama ini mereka kuasai.
Terbukti dua warga di dua desa yakni desa Sungai kapas Kecamatan Bangko dan warga desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver dengan satu peluru aktif, (28/11/2022).
Kapolres Merangin Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima dua pucuk senjata api rakitan dari warga secara sukarela.
“Alhamdulillah warga secara sukarela menyerahkan kepada anggota kami yakni dari Satreskrim dan Satintelkam, Warga tersebut yakni Habibi (30) warga Pauh Menang dan Muhamad Acif Saputra (35) warga Sungai kapas”,jelas Kompol Agus.
Ia juga menambahkan jika senjata api tersebut langsung diamankan dan nantinya akan dimusnahkan dan di harapkan kepada warga lainnya yang berada di Kabupaten Merangin agar dapat mengikuti sikap kedua warga tersebut.
“Dua Pucuk Senjata Api Rakitan itu langsung kita amankan, dan nanti akan kita dimusnahkan. Untuk pemilik kita berikan surat pernyataan untuk dibina”, tutupnya.
πΏππππππ : πΎππ’ π½πππππππ