Oleh : Jamhuri – direktur eksekutif LSM sembilan
Teranews.id, Menyikapi berita yang direalese oleh Jambi Link edisi Selasa 17 Januari 2023 tentang Sidak Komisi III DPRD Provinsi Jambi kami menilai kegiatan tersebut tidak lebih dari sebatas aksi panggung sesama aktris politik semata, sebagai perwujudan ornamen Panggung pencitraan atau ornamen logika berpikir mundur kebelakang, dimana baik legislative maupun eksekutif sama-sama berpikir mempertahankan kekuasaan diatas panggung kepentingan rakyat.
Seharusnya tidak perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak), karena kegiatan dimaksud tidak akan pernah dilaksanakan jika tertolak dalam proses pembahasan dan tercatat dalam berita acara pembahasan oleh Badan angggaran (BANGGAR) Wakil Rakyat.
Dengan cara memperhatikan ketentuan menyangkut Harga Patokan Satuan Kerja (HPSK) mana yang digunakan sehingga menemukan angka Puluhan Miliar untuk kegiatan tidak masuk akal tersebut?
Dengan kata lain jika anggaran tidak masuk akal itu sudah ditolak sejak dibahas di Banggar terlepas dari adanya alasan azaz manfaat dan icont kepentingan apapun bentuknya.
Setidak-tidaknya Banggar Legislatif mempunyai alasan yang paling mendasar untuk melakukan penolakan dengan meneliti indikator ornamen kegiatan yang terkesan merupakan pelecehan agama dengan mendirikan bangunan berbentuk Ka’bah yang merupakan simbol religius berupa kiblatnya umat Islam diseluruh Dunia.
Sebaiknya lakukan proses hukum atas kegiatan tersebut secara mendetail dimulai dari tahapan perencanaan awal di OPD dan TAPD yang berkompeten sampai dengan pencapaian progres kerja untuk dilakukan pembayaran, serta penjelasan menyangkut ornamen kegiatan yang mirip Ka’bah dimaksud.
Logikanya penempatan ornamen dimaksud memiliki maksud dan tujuan tersendiri, merupakan hal yang tidak masuk akal dengan analog menempatkan simbol religius di tempat yang tidak seharusnya ditempatkan.
Kalau ada dalih Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, ini bukan tempat dan waktunya untuk dipergunakan pepatah tersebut.
Ini bukan sebatas masalah siapa berbuat dan mendapat apa, akan tetapi persoalan keuangan negara dan kehormatan umat dalam beragama.
Gunakan logika berpikir yang berlandaskan nurani dan etika moral peradaban ketimuran, secara normatif sudah saatnya Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan hukum karena persoalan ini bukan persoalan delik aduan, legislative baik diminta atau tidak harus delegasikan kewenangan penanganan masalah dimaksud kepada APH.