Sat Reskrim Polres Merangin Kembali Tangkap Pelaku PETI

Teranews.id,MERANGIN – Para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) nampaknya tak kunjung jera dalam mengais rezeki dengan cara yang Illegal, Dimana akhir-akhir ini para pelaku berhasil di tangkap timsus anti bandit say reskrim polres merangin di berbagai wilayah di Kabupaten Merangin.

Hal tersebut terbukti dengan kembalk diamankannya seorang pelaku PETI oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin diwilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Sekitar pukul 14.10Wib,(07/02/2023).

Bacaan Lainnya

Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku dengan inisial M (40) Tahun yang merupakan warga Kampung 6 Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dan barang bukti yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut, sedangkan rekan – rekan pelaku yang lain berhasil melarikan diri dari sergapan petugas Kepolisian. 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ada beberapa pekerja yang lari dan yang berhasil diamankan hanya seorang pelaku beserta barang bukti.

“Benar, pada saat dilakukan penggerebekan berhasil kita amankan seorang pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk aktifitas penambangan emas tanpa izin, untuk saat ini   pelaku dan barang bukti diamankan dipolres merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Reskrim.

Meskipun petugas Kepolisian sering melakukan penertiban PETI diwilayah Desa Tambang Baru, nampaknya para pelaku tak kunjung jera. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi Polres Merangin dalam memberantas PETI dan meminta kepada masyarakat agar tak ragu-ragu untuk memberikan informasi terkait kegiatan Illegal tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

   Penulis   : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.