Teranews.id, Jambi – Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna mencegah penyebaran virus corona.
Kapolda Jambi mengatakan, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri. Peniadaan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.” kata Irjen Pol. Rachmad, Sabtu (24/04/21).
Kapolda Jambi menambahkan, bahwa masyarakat harus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini.
“Sekali lagi, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung. Di Indonesia setelah beberapa kali libur panjang selalu ada kenaikan jumlah pasien covid-19, apalagi sekarang sudah muncul variant baru covid-10 yang lebih infeksius (mudah menular),” tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi