Jelang Pemilu 2024, Lapas IIB Bangko Kordinasi dengan Dukcapil Merangin

Teranews.id,MERANGIN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin yang dilakukan oleh Kasi binadik Lapas Bangko yang didampingi Kasubsi regbimkemas Lapas bangko, Selasa (14/02/2023).

Pertemuan tersebut dilakukan guna memenuhi persiapan pendaftaran pemilih pemilu tahun 2024, Mengingat DISDUKCAPIL mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Bacaan Lainnya

Diketahui masih terdapat sejumlah warga binaan yang NIK-nya belum tercatat pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga perlu dilakukan penelusuran kembali apakah yang bersangkutan telah melakukan perekaman atau belum.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Merangin, Menanggapi hal tersebut bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merangin akan segera melakukan validasi data dan perekaman data WBP dalam minggu-minggu ini.

Dalam pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur nomor identitas penduduk.

Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkomunikasi dengan pihak Lapas Bangko untuk pemenuhan NIK warga binaan di Lapas,” ucap Jailani Kadis Dukcapil Merangin.

Selanjutnya untuk kegiatan ini Dinas Dukcapil Merangin segera akan melakukan validasi data warga binaan Lapas, perekeman KTP, dan pembaharuan data setiap berkalanya dikarenakan penghuni Lapas yg dinamis dan berganti-ganti.

Kalapas Bangko Erwan Prasetyo menjelaskan
Identitas kependudukan warga binaan menjadi penting mengingat data tesebut akan bermanfaat dalam pemenuhan hak – hak warga binaan di dalam Lapas dan pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024,

“kami sangat berterimakasih kepada pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin yang telah bersedia membantu pemenuhan NIK warga binaan dikarenakan masih banyak warga binaan kita yang belum memiliki KTP, ini kita laksanakan sesuai arahan Dirjenpas Kemenkumham No. Pas-UM.01.01-01 tahun 2023 tentang pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan perekaman e-KTP rencananya akan dilaksanakan di minggu depan tempatnya di Lapas Kelas IIB Bangko.

  Penulis   : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.