Teranews.id, MERANGIN-Peredaran narkoba di kabupaten merangin belum ada habisnya, Kali ini barang haram tersebut di datangkan dari Kabupaten Tetangga oleh dua orang pemuda Kabupaten Sarolangun.
Kedua pelaku yakni EA(22) dan AP(20) selama ini telah meresahkan masyarakat karna sering menyaksikan pelaku menjual barang haram tersebut, Berbekal informasi Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin bergegas mengintai kedua pelaku.
Akhirnya pada hari selasa 27 juni 2023 tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jam Gento Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin sekira pukul 20:30Wib, (27/06/2023).
Sesampainya di lokasi tim melihat kedua pelaku sedang menunggu calon pembeli barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Tidak ingin kehilangan kedua pelaku tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Diketahui kedua pelaku di tangkap berlokasi di Jam Gento Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Dari kedua tangan pelaku tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 0,79gram.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan S.AP., M.H. menjelaskan “Kedua pelaku saat ini telah di amankan ke mapolres merangin beserta barang bukti yang akui pelaku adalah miliknya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo.132 Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi