Tak Berhasil Miliki Sepeda Motor, Pelaku Malah Berakhir di Jeruji Besi

Teranews.id, Merangin — Niat hati ingin memiliki sepeda motor Honda Revo yang diparkir korban di sebuah kebun sawit wilayah Dusun Talang lindung Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, namun aksi pelaku malah ketahuan.


Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku Azwar Anas (31) warga Desa Karang Birahi Kecamatan Pamenang melakukan aksi pencurian pada Sabtu (10/4/2021) lalu. 

Bacaan Lainnya


Kejadian berawal, saat korban ingin mencari ikan dan meletakan sepeda motornya di kebun sawit tersebut. naas setelah kembali, korban tidak lagi melihat sepeda motor yang diletakkannya di kebun tersebut. 


Tidak lama kemudian datang teman korban (saksi) memberitahukan, bahwa dia melihat sepeda motor korban di bawa dua orang tidak di kenal. karena curiga lalu saksi mengikuti orang yang membawa sepeda motor korban itu. 
merasa ada yang mengikuti pelaku, akhirnya pelaku berhenti dan langsung melarikan diri kedalam semak semak perkebunan dan meletakan sepeda motor yang dicurinya begitu saja dipinggir jalan. 
Kemudian pelapor melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pamenang.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyelidikan.
Penyelidikan pun membuahkan hasil, sebulan kemudian, yakni pada Senin (17/5/2021) Unit Reskrim Polsek Pamenang berhasil mengamankan pelaku Azwar Anas.

 
Hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo di dalam kebun sawit di Desa Muara Belengo, saat ini pelaku  diamankan di Polsek Pamenang guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkur Rohman yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor. 


“Ya, kita berhasil mengamankan pelaku pencurian. namun sepeda motor tidak berhasil di milikinya karena sepeda motor di tinggal dalam perjalanan, karena merasa di kejar oleh seseorang,” terang Kapolsek. 
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti kunci T diduga digunakan sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor.


“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” ungkapnya.(Ory)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.