Pemprov Jambi Gelar Rakor Teknis Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum, Agus Sunaryo : Air minum Kebutuhan Dasar Masyarakat

Teranews.id KOTA JAMBI – Pj. Gubernur yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi memberikan sambutan dalam rapat koordinasi teknis penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Bertempat di Yello Hotel, Rabu (16/06/2021).


Dalam sambutannya, PJ Gubernur Yang Dibacakan Agus Sunaryo, Asisten II Setda Provinsi Jambi mengatakan penetapan batas tarif atas dan batas tarif bawah air minum ini penting untuk mencegah terjadinya inflasi tinggi yang dipicu oleh kenaikan air minum.
“Tujuan penetapan batas tarif atas dan batas tarif bawah air minum ini sangat bagus, sangat positif, supaya ada kejelasan dan standardisasi harga, sehingga instansi pengelola tidak bisa menaikkan tarif melebihi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Air minum merupakan kebutuhan paling dasar yang selalu dibutuhkan setiap hari.

Maka dari itu, penetapan ini juga merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
“Penetapan batas tarif atas  dan batas tarif bawah air minum merupakan wujud dari kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Apalagi air minum merupakan kebutuhan paling dasar yang dibutuhkan setiap hari, serta menyangkut hayat hidup orang banyak,” lanjutnya.

Penetapan batas tarif ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri RI no. 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri no. 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
“Saya minta seluruh peserta rapat dan instansi terkait untuk membahas batas tarif atas dan batas tarif bawah air minum se-Provinsi Jambi ini dengan sebaik-baiknya, dengan perpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku untuk kemudian ditetapkan,” pungkasnya.
“Kemudian setelah ditetapkan, tarif tersebut harus disosialisasikan dengan baik atau memadai, supaya masyarakat mengetahui dan bisa mengerti dasar dan tujuan penetapan tarif tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo mengatakan bahwa rapat ini menindak lanjuti terkait Permendagri no. 21 tahun 2020 tentang penetapan tarif bawah dan tarif atas air minum.
“Rapat hari ini kita ngundang seluruh kabupaten Kota untuk bersama-sama menghitung berdasarkan neraca laporan keuangan di tahun terakhir,” pungkasnya. (Yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.