Teranew.id, Perumahan ‘Perum Rizkia Kolim Garden’ yang beralamat Jl. Polindes RT.22 Kebun Kolim, Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, semenjak dimulai pembangunannya hingga saat ini kurang lebih tiga tahun diduga telah lakukan pelanggaran hukum dan aturan perundangan yang berlaku.
Pasalnya perumahan ini sudah ada puluhan unit rumah yang dihuni oleh konsumen, namun sampai saat ini belum melakukan pemasangan KWH Resmi dari PLN dan malah melakukan sambungan ilegal (bypass) unit-unit rumah yang sudah dihuni oleh konsumen.
Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau ditetapkan pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perumahan harus melengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Salah satu poin pentingnya rencana kelengkapan utilitas umum, meliputi jaringan listrik, termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto, menyesalkan dan mengecam keras atas tindak Developer yang tidak profesional dan melanggar hukum. Terutama ini sangat membahayakan para konsumen yang sudah menghuni unit-unit rumah tersebut.
“Kondisi listrik yang bypass “los” tanpa meteran resmi adalah tindakan ilegal dan sangat berisiko. Ini adalah bentuk pencurian listrik yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif dari PLN. Tanpa meteran dan MCB pembatas yang resmi, sistem tidak memiliki proteksi arus yang tepat, sehingga risiko korsleting dan kebakaran menjadi sangat tinggi. Dampaknya bisa berakibat fatal kepeda penghuni rumah sekeluarga.” Ujar Anang.
Lebih lanjut Anang mengatakan bahwa sebagai Developer (Pengembang) Perum Rizkia Kolim Garden harus bertanggung jawab melakukan sambungan KWH Meter resmi dari PLN setelah melakukan tanda tangan Akta Perjanjian Kredit Perumahan (Akta Jual Beli) dengan konsumen agar memiliki bukti langganan resmi (ID Pelanggan) yang sah.
“Dari informasi yang kami terima dan setelah melakukan investasi di lapangan, ternyata banyak konsumen yang sudah menempati unit rumah selama bertahun-tahun tapi tidak ada KWH Resmi dari PLN. Masih melakukan sambungan bypass (los).” Kata Anang.
Kalau melihat kondisi perumahan Perum Rizkia Kolim Garden ini jaringan listriknya sudah masuk, karena sudah banyak tiang listrik yang terpasang dan di jalan-jalan dalam blok perumahan. Diduga kuat pihak Developer melakukan kongkalikong (persekongkolan jahat) dengan oknum petugas PLN.
“Kami minta sikap dan tindakan tegas dari PLN, ini sudah jelas pelanggaran hukum. Ada oknum-oknum yang sengaja melakukan persekongkolan jahat dan melakukan pembiaran hingga bertahun tahun. Ini berdampak dan sangat merugikan konsumen yang membeli rumah” kata Anang dengan tegas.
Lebih lanjut dikatakannya, Pelaku pencurian listrik, jika ia merupakan pelanggan PLN, maka dapat dituntut oleh Penyidik PNS (PPNS) dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Sementara, jika pelaku bukan pelanggan PLN, hukuman yang diterapkan berupa pemutusan sambungan, pembayaran biaya, hingga pidana. Ketentuan ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) ujarnya mengakhiri.
















