Pemkab OKU Siapkan Dukungan APBD untuk Pesantren, Wujudkan Santri Unggul dan Berdaya Saing

BATURAJA – TERANEW.id_ Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat melalui dukungan regulasi serta alokasi anggaran daerah.

 

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati OKU, Ir. H. Marjito Bachri, saat membacakan Pendapat Bupati OKU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU di Baturaja, Kamis (4/6/2026).

 

Dalam kesempatan itu, Pemkab OKU menyampaikan apresiasi kepada DPRD OKU atas inisiatif penyusunan Raperda yang dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berperan penting dalam mencetak generasi berakhlak mulia.

 

“Dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh rekan-rekan legislatif ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bersama-sama menumbuhkan dan mengembangkan pesantren agar dapat bersinergi dalam pembangunan daerah,” ujar Marjito Bachri.

 

Menurutnya, pesantren selama ini telah terbukti menjadi benteng moral bangsa yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk karakter, integritas, serta spiritualitas generasi muda. Keberadaan pesantren juga memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

 

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkab OKU menyatakan kesiapan mengalokasikan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

 

Dukungan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung tiga fungsi utama pesantren, yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang pembiayaan bagi Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren.

 

Dalam implementasinya, fasilitasi yang diberikan akan difokuskan pada empat klaster utama, yakni bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dukungan teknologi informasi, serta pelatihan keterampilan hidup (life skill) bagi para santri.

 

Melalui program tersebut, Pemkab OKU berharap pesantren mampu melahirkan generasi yang tidak hanya memiliki pemahaman keagamaan yang kuat, tetapi juga memiliki keterampilan, kemandirian, dan daya saing di era modern.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah masukan konstruktif terhadap substansi Raperda guna memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

 

Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemkab OKU optimistis Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera disahkan dan menjadi tonggak penting dalam penguatan pendidikan keagamaan serta pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Bumi Sebimbing Sekundang.

 

(Herlan gondrong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *