Soroti Dugaan Manipulasi Retribusi Alkal PUPR Tanjabtim, FAAKI: Anang Irianto Resmi Lapor ke Kejati Jambi

JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan manipulasi data penerimaan retribusi pemakaian alat berat pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Alat dan Perbekalan (UPTD Alkal) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (23/09/2026).

 

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi. Laporan FAAKI tertanggal 23 September 2026 tersebut dilengkapi sejumlah bahan dan dokumen yang menurut pelapor berkaitan dengan pengelolaan serta penerimaan retribusi pemakaian alat berat milik pemerintah daerah.

 

Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto, dalam laporannya meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola 29 unit alat berat yang berada di bawah pengelolaan UPTD Alkal Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Ketua FAAKI menyebutkan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus meminta aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan aset dan penerimaan daerah dari pemakaian alat berat tersebut.

 

Dalam laporan pengaduannya, FAAKI menyoroti data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan FAAKI, pendapatan retribusi daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun anggaran tersebut ditargetkan sebesar Rp17.315.808.000 dan direalisasikan sebesar Rp18.872.558.577 atau sekitar 108,99 persen.

 

Sementara itu, penerimaan dari retribusi pemakaian kendaraan bermotor atau alat berat pada Dinas PUPR tercatat sebesar Rp145.640.000, dari target Rp70.000.000 atau mencapai sekitar 208,06 persen.

 

Meski realisasi penerimaan tersebut melampaui target, FAAKI menilai aspek yang perlu ditelusuri bukan hanya pencapaian target penerimaan, tetapi juga mekanisme pengelolaan, pencatatan, pemungutan, penyetoran dan kesesuaian antara penggunaan alat berat di lapangan dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

 

FAAKI menyebut temuan maupun catatan pemeriksaan BPK tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pengelolaan alat berat UPTD Alkal.

 

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa UPTD Alkal Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengelola sedikitnya 29 unit peralatan.

 

Jumlah tersebut terdiri dari sembilan unit excavator, empat motor grader, lima vibro roller, satu backhoe loader, satu mobil trailer, tujuh dump truck dan dua unit bulldozer.

 

Menurut FAAKI, keberadaan puluhan alat berat tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait lokasi penggunaannya, pihak yang menggunakan, lama penggunaan, jam kerja alat, tarif sewa atau retribusi, dokumen perjanjian, bukti pembayaran serta penyetoran penerimaan ke kas daerah.

 

FAAKI juga meminta dilakukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi fisik alat di lapangan, termasuk memeriksa hour meter masing-masing unit.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah jumlah jam operasional yang tercatat dalam dokumen benar-benar sesuai dengan penggunaan alat berat di lapangan.

 

Dugaan Manipulasi Logbook dan Jam Kerja

Salah satu dugaan yang disampaikan FAAKI dalam laporan pengaduannya adalah adanya kemungkinan manipulasi pencatatan jam kerja alat berat.

 

FAAKI menduga pencatatan operasional alat belum sepenuhnya terintegrasi dan masih memiliki celah yang memungkinkan terjadinya perbedaan antara penggunaan alat sebenarnya dengan data yang tercantum dalam logbook atau dokumen administrasi.

 

Dalam laporannya, FAAKI menduga terdapat kemungkinan alat berat digunakan untuk pekerjaan tertentu dalam waktu yang cukup panjang, namun jam kerja yang tercatat dalam dokumen lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

 

Atas dugaan tersebut, FAAKI meminta Kejati Jambi tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi silang terhadap data lapangan.

 

Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan logbook, surat perjanjian sewa peralatan, bukti pembayaran, lokasi pekerjaan, keterangan operator, pihak penyewa, dokumentasi pekerjaan serta hour meter masing-masing alat.

 

FAAKI menilai pencocokan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat selisih antara jam kerja aktual dengan jam kerja yang dilaporkan.

 

Selain pencatatan jam kerja, FAAKI juga menyoroti mekanisme pembayaran pemakaian alat berat.

 

Dalam laporan tersebut, FAAKI mempertanyakan adanya dugaan pembayaran yang dilakukan setelah alat selesai digunakan atau setelah proses serah terima alat.

 

FAAKI kemudian mengaitkannya dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah mengenai mekanisme penyewaan dan pembayaran uang sewa.

 

Menurut FAAKI, mekanisme tersebut perlu diperiksa karena menyangkut kepastian kapan uang diterima, siapa yang menerima, bagaimana bukti penerimaan dibuat, kapan uang disetorkan, serta apakah seluruh penerimaan telah masuk ke rekening atau kas daerah.

 

FAAKI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti transaksi pemakaian alat berat selama Tahun Anggaran 2025.

 

FAAKI juga menyoroti penggunaan klausul mengenai kerusakan alat dan keadaan kahar atau force majeure dalam sejumlah Surat Perjanjian Sewa Peralatan (SPSP).

 

Dalam laporannya, FAAKI menduga terdapat kemungkinan klausul tersebut digunakan untuk mengurangi atau menghapuskan perhitungan jam kerja alat dalam dokumen administrasi.

 

Namun, FAAKI menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

 

Karena itu, FAAKI meminta setiap klaim alat mengalami kerusakan atau pekerjaan terhenti akibat force majeure dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan.

 

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui laporan operator, catatan perawatan dan perbaikan alat, dokumentasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu kerusakan, serta data jam kerja alat.

 

Hal lain yang menjadi perhatian FAAKI adalah dugaan adanya penerimaan pemakaian alat berat yang belum seluruhnya tercatat atau disetorkan ke kas daerah.

 

FAAKI menduga mekanisme pembayaran pasca-pemakaian berpotensi menciptakan celah pengendapan dana sebelum dilakukan penyetoran.

 

Namun demikian, apakah terdapat uang yang tidak disetorkan dan apakah terdapat kerugian keuangan daerah, menurut FAAKI harus dibuktikan melalui audit dan penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Karena itu, FAAKI meminta dilakukan penelusuran terhadap seluruh aliran penerimaan pemakaian alat berat selama tahun 2025.

 

Pemeriksaan tersebut meliputi bukti pembayaran dari penyewa, kuitansi, rekening penerimaan, buku kas, bukti setor ke kas daerah serta pencatatan pada laporan keuangan pemerintah daerah.

 

Dalam laporan pengaduannya, FAAKI meminta Kejati Jambi melakukan audit investigatif atau pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan alat berat UPTD Alkal.

FAAKI juga meminta agar aparat memeriksa 29 unit alat berat secara fisik serta mencocokkan hour meter dengan dokumen penggunaan alat.

 

Selain itu, dokumen yang diminta untuk ditelusuri antara lain logbook, surat perjanjian sewa peralatan, bukti pembayaran, kuitansi, dokumen penyetoran ke kas daerah, dokumen kerusakan alat, laporan operator, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pemakaian alat berat.

 

Menurut FAAKI, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara data administrasi dengan penggunaan alat berat sebenarnya.

 

FAAKI dalam laporan tersebut juga meminta Kejati Jambi memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan alat berat dan penerimaan retribusi.

 

Pihak yang diminta diperiksa antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala UPTD Alkal, Bendahara Penerimaan Dinas PUPR, pejabat terkait, serta pihak penyewa atau kontraktor yang menggunakan alat berat pemerintah daerah.

 

Pemeriksaan tersebut, menurut FAAKI, diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai proses penggunaan alat, penetapan pembayaran, penerimaan uang, pencatatan jam kerja hingga penyetoran penerimaan ke kas daerah.

 

FAAKI dalam laporannya menyebut terdapat dugaan potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah apabila ditemukan adanya selisih antara penggunaan alat berat dengan penerimaan resmi.

 

Namun, angka tersebut masih merupakan dugaan atau estimasi yang disampaikan pelapor dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara/daerah yang telah terbukti secara hukum.

 

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah, diperlukan pemeriksaan dan penghitungan oleh auditor yang berwenang serta pembuktian dalam proses hukum.

 

FAAKI meminta proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat diketahui secara pasti apakah terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran tata kelola, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

 

Di bagian akhir laporan, FAAKI meminta Kepala Kejati Jambi melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penelaahan.

 

Apabila dari hasil penelaahan ditemukan indikasi tindak pidana, FAAKI meminta dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FAAKI juga meminta agar apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ungkap Anang Irianto.

 

Dengan masuknya laporan tersebut, FAAKI berharap Kejati Jambi dapat menelusuri secara objektif tata kelola penerimaan pemakaian alat berat pada UPTD Alkal Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya selama Tahun Anggaran 2025.

 

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan yang disampaikan FAAKI. Status hukum maupun ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *