FAAKI Soroti Proyek Pokir Dewan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Untuk Kepentingan Pribadi

JAMBI — Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing di RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI).

 

Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Jambi tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp359,8 juta. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 23/SPK/PL-SDA/DPUTR/APBD/2026 tertanggal 9 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja hingga 6 Oktober 2026.

 

Dalam dokumen pekerjaan, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV Graha Kencana, sementara pengawasan pekerjaan dilakukan CV Dakarajasa Konsultan.

 

Ketua FAAKI, Anang, mengatakan sorotan terhadap proyek tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

 

Menurutnya, masyarakat memiliki peran dalam mendorong transparansi sekaligus mencegah potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Anang.

 

Anang mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut setelah melakukan peninjauan ke lokasi.

 

“Saat turun ke lokasi memang terdapat beberapa kejanggalan. Pertama pembangunan perkuatan tebing cenderung syarat kepentingan karena sebagian besar penahan tebing diperkirakan sepanjang 39 meter berada di area tempat tinggal anggota DPRD Kota Jambi inisial MN dari Fraksi PAN, sama persis dengan panjang ukuran tanah MN tersebut. Sedangkan pada bagian lain jembatan hanya berkisar sekitar 11 meter,” jelasnya.

 

Selain persoalan panjang bangunan perkuatan tebing, FAAKI juga mempertanyakan kondisi sejumlah rumah warga yang berada di seberang lokasi proyek.

 

“Ironisnya, yang kedua rumah warga yang berada di seberang proyek tersebut tidak tersentuh sama sekali. Padahal jarak tiang rumah warga dengan bibir sungai diperkirakan hanya berkisar 2-4 meter. Menurut keterangan warga, mereka sering terkena dampak banjir, sedangkan rumah MN tidak terkena sama sekali,” lanjut Anang.

 

Atas temuan tersebut, FAAKI menduga terdapat persoalan dalam penentuan lokasi maupun manfaat pembangunan proyek tersebut. Namun, Anang menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi dan data tambahan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

 

“Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini yang sangat kasat mata. Pokir yang harus untuk kepentingan masyarakat banyak justru terdapat indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

FAAKI menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi dan dokumen terkait proyek tersebut. Data tambahan yang diperoleh nantinya disebut akan menjadi bahan untuk menyusun laporan kepada pihak berwenang.

 

Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran negara dapat dipastikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

 

Sementara itu, tudingan dan dugaan yang disampaikan FAAKI tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait. Konfirmasi kepada anggota DPRD Kota Jambi berinisial MN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Jambi, pelaksana proyek, serta konsultan pengawas diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penentuan lokasi, perencanaan, dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *