Pekerjaan pembangunan bangunan perkuatan tebing di RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan pergeseran lokasi pekerjaan serta kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penetapan titik proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Jambi
Proyek dengan nilai kontrak Rp359.891.299,05 tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara terang. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah dasar penentuan lokasi pekerjaan, terutama karena terdapat informasi bahwa lahan yang menjadi titik pembangunan berkaitan dengan aset pribadi seorang anggota DPRD Kota Jambi MN dari Fraksi PAN.
Informasi yang dari sumber internal di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi menyebutkan, lokasi pekerjaan tersebut sebelumnya bukan merupakan titik yang masuk dalam skala prioritas penanganan berdasarkan kondisi teknis maupun tingkat kedaruratannya.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut adanya perubahan atau pergeseran lokasi dalam proses perencanaan.
“Memang benar, dari aspek perencanaan awal dan skala prioritas bencana, lokasinya seharusnya bukan di sana. Lokasi itu dipaksakan bergeser,” sumber ORDAL yang tidak mau di sebut nama
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan penting: apa dasar teknis perubahan lokasi dan siapa yang mengusulkannya?
Jika benar terjadi pergeseran titik pekerjaan dari lokasi prioritas ke lahan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, maka proses tersebut perlu diuji melalui dokumen perencanaan, kajian teknis, pengusulan Pokir, hingga mekanisme penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Sorotan semakin menguat karena proyek tersebut disebut berkaitan dengan Pokir seorang anggota DPRD Kota Jambi.
Persoalan kemudian berkembang pada dugaan penggunaan skema pemanfaatan atau “pinjam pakai perusahaan ” yang diakhir diketahui digunakan oleh oknum berinisial WWN untuk pelaksanaan pekerjaan pemerintah di atas lahan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan pribadi MN tersebut.
Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status kepemilikan lahan, dasar hukum pemanfaatan lahan, dokumen persetujuan, serta alasan teknis dan administratif penetapan lokasi.
Sebab, proyek pemerintah yang menggunakan anggaran daerah idealnya dapat ditelusuri secara jelas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Setiap perubahan lokasi juga semestinya memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan lain muncul pada tahap pelaksanaan di lapangan.
Pekerjaan tersebut diketahui menggunakan nama CV Graha Kencana sebagai pelaksana. Namun, terdapat informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan keterlibatan orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan anggota dewan dalam mengendalikan pekerjaan di lapangan
Informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Karena itu, perlu dibuktikan apakah pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab penyedia sebagaimana tercantum dalam kontrak atau terdapat pihak lain yang turut mengendalikan pekerjaan.
Potensi tanggul Roboh saat debit air naik Di Tengah Ancaman Tebing yang Terus Menggerus
Ketua LSM FAAKI Anang Irianto menegaskan ” Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena berada di tengah kondisi warga RT 17 yang menghadapi potensi tanggul Roboh, ancaman longsor dan kerusakan tebing akibat erosi serta perubahan arus sungai.
” Gawean tu nampaknya asal jadi masak Iyo, buat tanggul dak pake balok tarik, nampak nian Ado udang di balik bakwannya, belum lagi besi yang di pake abal-abal dak keno dengan standar job mix formula dirjen PUTR”, tegas Anang
Di satu sisi, kebutuhan pembangunan perkuatan tebing memang berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan permukiman. Namun di sisi lain, urgensi tersebut tidak boleh menghilangkan pertanyaan mengenai ketepatan lokasi, proses perencanaan, sumber usulan, status lahan, serta mekanisme penetapan proyek.
Jika proyek tersebut memang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan tebing, maka publik berhak mengetahui dasar penetapan titik pekerjaan dan alasan mengapa lokasi tersebut dipilih dibandingkan titik lain yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.
Lebih lanjut Anang menambahkan ” jangan main-main denganduit negara apo lagi ini untuk kepentingan masyarakat banyak, harusnya lebih di pentingkan untuk nahan longsor tanah masjid dari pada aset pribadi”, lanjut Anang.
Terlebih, apabila terdapat dugaan bahwa kepentingan pribadi ikut memengaruhi proses penentuan lokasi, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut teknis pembangunan. Ia menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran daerah.
Karena itu, aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk dengan memeriksa dokumen perencanaan, pengusulan Pokir, status lahan, kajian teknis, kontrak pekerjaan, hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, FAAKI masih berupaya memperoleh konfirmasi dari anggota DPRD Kota Jambi yang disebut berkaitan dengan Pokir tersebut, Fraksi PAN DPRD Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, serta pihak pelaksana pekerjaan.
Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi perubahan lokasi proyek, apa dasar teknis dan administratifnya, bagaimana status lahan yang digunakan, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, FAAKI membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi secara proporsional.
Publik pada akhirnya membutuhkan satu hal: proyek yang dibangun dengan uang rakyat harus dapat dijelaskan secara terbuka—mengapa dibangun lokasi tersebut, untuk kepentingan siapa, berdasarkan kajian apa, dan melalui prosedur seperti apa.()














