Rapat paripurna, DPRD dan Pemkab OKU Sepakati Empat Raperda, RTRW 2025–2045 Masih Berproses di Tingkat Kementerian

BATURAJA, TERANEW.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025–2045 telah mencapai kesepakatan substansi dan akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bacaan Lainnya

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026 DPRD OKU, dengan agenda penyampaian kesimpulan dewan terhadap pembahasan Raperda usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD OKU.

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua Rudi Hartono, serta dihadiri anggota DPRD OKU. Dari jajaran eksekutif, hadir Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri bersama sejumlah kepala perangkat daerah (Senin, 02-11-2026).

 

Dalam sambutannya, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD OKU atas sinergi serta kemitraan yang terbangun selama proses pembahasan berbagai rancangan regulasi tersebut.

 

Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban kepala daerah hingga pembahasan melalui panitia khusus (Pansus), telah menghasilkan berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah.

 

Empat Raperda Disetujui

 

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan rapat paripurna, empat Raperda yang memperoleh persetujuan bersama meliputi:

 

1. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU.

2. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

3. Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda).

4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

 

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten OKU akan melakukan penyempurnaan akhir terhadap dokumen Raperda tersebut sebelum disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk menjalani tahapan fasilitasi dan memperoleh nomor register sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

 

RTRW 2025–2045 Masuki Tahapan Strategis

 

Di sisi lain, Raperda tentang RTRW Kabupaten OKU Tahun 2025–2045 belum memasuki tahap persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Namun, pembahasannya telah mencapai kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara.

 

Bupati Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa dokumen RTRW masih membutuhkan tahapan lanjutan, termasuk penyempurnaan dan pengajuan persetujuan substansi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, guna memastikan integrasi berbagai kepentingan strategis, termasuk program strategis nasional, batas wilayah administrasi daerah, serta kawasan hutan.

 

Setelah persetujuan substansi dari kementerian diterbitkan, barulah Raperda RTRW dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati OKU, sebelum menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah terkait dan para pemangku kepentingan untuk segera mempersiapkan dokumen pendukung yang autentik, akurat, dan sesuai persyaratan agar proses penyelesaian regulasi tersebut tidak mengalami hambatan.

 

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan terhadap empat Raperda oleh Bupati OKU bersama pimpinan DPRD OKU.

 

Persetujuan empat Raperda ini menjadi bagian penting dalam penguatan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sementara penyelesaian RTRW 2025–2045 diharapkan menjadi pijakan strategis dalam mengarahkan pemanfaatan ruang, investasi, serta pembangunan Kabupaten OKU secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

 

(Herlan gondrong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *